Partai Ummat Lolos Jadi peserta Pemilu 2024, Berikut Alasan Kegagalan Sebelumnya
- Youtube/ Official Amien Rais
Terkait tidak lolosnya Partai Ummat menjadi peserta pemilu 2024 ini dijelaskan oleh Komisioner KPU Idham Kholik. Dalam penjelasannya menerangkan bahwa Partai Ummat tidak memenuhi syarat pada dua provinsi, yaitu Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.
Dengan alasan tersebut membuat Partai Ummat tidak bisa lolos verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU.
Idham menambahkan, agar partai politik lolos sebagai peserta Pemilu 2024, harus dinyatakan memenuhi syarat di seluruh provinsi Indonesia.
Baca juga: Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Petinggi Partai Ummat Amien Rais: Kami Tak Cari Musuh
Hal ini diatur dalam Pasal 173 ayat 2 dan pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1 Peraturan KPU RI nomor 4 tahun 2022. Aturan tersebut mensyaratkan partai politik harus telah dinyatakan memenuhi syarat di setiap provinsi seluruh Indonesia.
Dengan hasil gagalnya menjadi peserta Pemilu 2024. Partai Ummat tidak menerima secara langsung. Namun mengupayakan dengan penyampaian keberatan atas hasil verifikasi faktual peserta Pemilu 2024 yang sebelumnya telah ditetapkan KPU.