Dinyatakan Lolos oleh KPU, Partai Ummat Dapat Nomor Urut 24 Pada Pemilu 2024
Sabtu, 31 Desember 2022 - 10:04 WIB
Sumber :
- Viva.co.id/Anderw Tito
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu. Dalam aturan tersebut memberikan opsi kepada partai yang masuk barisan parlemen bisa menggunakan kembali nomor urut lamanya, atau kembali mengikuti pengundian nomor urut.
Berikut 8 Partai yang menyatakan untuk menggunakan nomor urut lamanya. Diantaranya, PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Partai nasdem, PKS, PAN dan Demokrat.
Sementara 9 partai politik lainnya termasuk PPP mengikuti pengundian untuk mendapatkan nomor urut peserta Pemilu 2024, mendatang.
Lolosnya Partai Ummat menambah jumlah partai nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024. Dengan jumlah 18 partai nasional ditambah 6 lokal partai Aceh untuk mengikut Pemilu 2024.