Video 35 Detik Anak SMP di Pacitan Viral di Twitter - Yandex, Awas Seks Tanpa Nikah Bisa Dipenjara!

Ilustrasi video viral Pacitan 35 detik link tersebar di Twitter.
Sumber :
  • Ist

Menurut draf RKUHP, ada pasal baru yang mengatur hubungan seks di luar pernikahan, yang diancam dengan hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda dalam kategori tertentu.

Siapa Sebenarnya Bidan Rita di Balik Video 40 Detik yang Viral? Ternyata Sosok Perempuan Ini...

Pasal ini ditemukan dalam Pasal 413 ayat 1 RKUHP yang menyatakan, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama [hukuman] 1 tahun, atau pidana denda [materi] paling banyak kategori II"

Namun, penting untuk dicatat bahwa pasal ini hanya bisa diterapkan jika ada pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau oleh orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

5 Fakta Mengejutkan di Balik Video Syur yang Dikaitkan dengan Bu Bidan Rita

Pasal 413 ayat 4 juga mengindikasikan bahwa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Masa Transisi Menuju KUHP Baru

Dalam konteks ini, masa transisi dari KUHP lama ke KUHP baru juga perlu diperhatikan. Masa transisi ini diperkirakan akan berlangsung selama 3 tahun.

Bu Guru Salsa Lewat, Kini Link Video Bidan Rita di Kamar Mandi yang Lagi Viral Bikin Warganet Penasaran

Selama masa transisi ini, perubahan-perubahan dalam hukum akan diberlakukan secara bertahap, dan masyarakat perlu memahami konsekuensinya.

Halaman Selanjutnya
img_title