Video 35 Detik Anak SMP di Pacitan Viral di Twitter - Yandex, Awas Seks Tanpa Nikah Bisa Dipenjara!
Senin, 4 September 2023 - 14:05 WIB
Sumber :
- Ist
Video ini menampilkan adegan dewasa yang dilakukan siswi SMP dan pacarnya di atas sebuah sofa.
Video tersebut beredar di berbagai platform media sosial, terutama di Twitter dan Yandex, dengan berbagai caption yang beragam.
Kejadian ini tentu saja mengundang reaksi keras dari berbagai pihak.
RKUHP: Penjara untuk Seks Tanpa Nikah?
Selain kontroversi seputar Video viral 35 detik Pacitan, ada perubahan yang akan segera terjadi dalam hukum Indonesia.
Baca Juga :
Siapa Mio Mirza yang Viral di TikTok? Ini Alasan Populernya Link Video Motor Yamaha Mio Merah
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan oleh DPR pada 6 Desember 2022, lalu. Salah satu perubahan utama yang mencuri perhatian adalah tentang hubungan seks di luar pernikahan.
Halaman Selanjutnya
Menurut draf RKUHP, ada pasal baru yang mengatur hubungan seks di luar pernikahan, yang diancam dengan hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda dalam kategori tertentu.