Video Popo dan Patung Viral, Berikut 8 Fakta dalam Kasus Pornografi Ini!
- TikTok
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi menyatakan bahwa tersangka Popo Barbie membuat video tak senonoh tersebut menggunakan iPhone, kemudian mengirimkannya ke HP Vivo dan dijadikan status selama 24 jam.
''Karena jumlah pengikut menurun, agar dapat menambah pengikut, ia melakukan tindakan tersebut agar menjadi viral," ungkapnya.
5. Popo Barbie Mengaku Mengalami Masalah Ekonomi
Dengan mengklaim alasan ekonomi sebagai pembenarannya, TikToker Popo Barbie dengan nekat membuat video popo dan patung yang berisi aksi tak senonoh agar menjadi viral.
Pada awalnya, video Popo dan patung viral tersebut ia klaim sebagai video pribadi yang disebarluaskan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Namun terungkap bahwa TikToker dengan nama asli Emboy Yasandra (27) tersebut sengaja menggunakan hingga empat ponsel untuk memviralkan video dewasa tersebut.
Atas viralnya video tersebut, Popo Barbie akan diberatkan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun, atau denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar.
6. Popo Barbie Terancam Penjara
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE yang dapat dikenai hukuman penjara selama 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.