Bupati Herdiat dan Walikota Ade UU Sepakati Batas Wilayah Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Walikota Banjar Ade Uu Sukaesih,
Sumber :
  • Ciamiskab.go.id

MindsetPemkab Ciamis bersama Pemkot Banjar melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama terkait batas daerah. Penandatangan dilaksanakan di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Selasa (17/12/2022).

Optimisme Bupati Ciamis: PSGC Menuju Liga I Setelah Keberhasilan di Porprov

Penandatanganan ini guna menyepakati batas wilayah antara Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar. Proses pengukuran batas ini mengacu pada citra satelit, sehingga tidak menggunakan lagi garis-garis lurus yang biasa diterapkan sebelumnya.

Dilansir dalam laman Pemkab Ciamis, pelaksanaan kegiatan penetapan batas daerah Ciamis dan Banjar ini berdasarkan Permendagri nomor 141 tahun 2017. Permen tersebut mengatur tentang Penegasan batas daerah.

Bupati Ciamis Bagikan Sembako dan Beasiswa Saat Tarling Ramadan, Warga Panumbangan Sumringah

Tujuan dari aturan tersebut untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah khususnya wilayah daerahnya. Selain itu juga bertujuan untuk memberikan kejelasan serta kepastian hukum. Terutama pada wilayah desa yang memenuhi aspek yuridis dan teknis.

"Dari sisi administrasi kependudukan alhamdulillah tidak ada masalah. Walaupun ada masalah mengenai perbatasan dengan Kabupaten Pangandaran atau Kota Banjar selalu diselesaikan dengan musyawarah," papar Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam sambutannya.

Isi Kekosongan Jabatan, Bupati Ciamis Lantik 2 Dirut Perumda: PDAM Tirta Galuh dan BPR Galuh Ciamis

Lebih lanjut Herdiat menjelaskan, Kabupaten Ciamis telah melahirkan dua Daerah Otonom baru (DOB). Diantaranya Kabupaten Pangandaran pada tahun 2013 dan Kota Banjar pada tahun 2022. 

Sehingga penetapan batas wilayah sangat perlu kesepakatan bersama, agar tidak ada perbedaan dalam menetapkan wilayah administratif sebuah daerah.

Halaman Selanjutnya
img_title