Polri Siap Usut Modus Haji – Umroh Ilegal
- https://humas.polri.go.id/news/detail/2360989-polri-dan-kementerian-haji-bentuk-satgas-gabungan-atasi-penyelenggaraan-haji-dan-umrah-
Jakarta, VIVA Mindset – Sinergi Polri dan Kemenhaj sebagai upaya melindungi warga negara Indonesia dari praktik penipuan dan pelanggaran hukum terkait ibadah haji dan umroh terus diperkuat melalui pembentukkan Satgas (Satuan Tugas) Haji.
Langkah ini menjadi respons atas maraknya modus haji – umroh ilegal, kasus jemaah terlantar, visa ilegal, dan kerugian materiil yang dialami masyarakat.
Satgas haji dan umroh melibatkan berbagai unsur internal Polri, termasuk Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
“Satgas Haji ini dibentuk untuk menjamin dan memberikan pelayanan keamanan kepada para calon jemaah, serta mencegah terjadinya tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji,” kata Wakabaintelkam Polri Irjen Pol. Nanang Rudi Supriatna dalam keteranganya, Senin, 20 April 2026, mengutip Humas Polri.
Menurut Wakabaintelkam Polri, Satgas ini bertujuan untuk mendeteksi dini modus-modus operandi yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab maupun biro perjalanan ilegal dengan fokus pada penertiban penyelenggara yang tidak memiliki izin resmi.
Selain itu, Dittipidter Bareskrim Polri pun turut siap dalam mengusut dugaan-dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan kasus terkait modus haji dan umroh ilegal.
“Kalau memang itu korbanya banyak, tentunya kami bisa lakukan penegakan hukum dengan tindak pidana pencucian uang,” jelas Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni di Jakarta, Senin, 20 April 2026, mengutip Antara News.
Pengusutan TPPU ini diharapkan bertujuan supaya aset para korban nantinya dapat dipulihkan dari penyitaan aset pelaku oleh kepolisian. Langkah ini tidak hanya menyasar pada tindak penipuan, tapi Polri pun siap menelusuri aliran dana hasil kejahatan dari biro perjalanan haji – umroh ilegal.
Dalam mempercepat penanganan kasus, Polri menghimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan segala kejanggalan atau kerugian yang dialami melalui hotline di nomor 0812-1889-9191.
Hotline ini diharapkan menjadi jalur komunikasi resmi ketika masyarakat menemukan travel mencurigakan, menjadi korban janji palsu keberangkatan, dan mengetahui adanya praktik pemberangkatan jemaah dengan visa yang tidak sesuai aturan.
Sementara itu, Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenhaj Harun Al Rasyid menegaskan bahwa satgas gabungan ini telah mulai bekerja sejak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat perintah (sprin) pada 14 April 2026.