Polda Jatim Bongkar Kasus Beras SPHP Oplosan di Probolinggo
- https://m.antaranews.com/berita/5527573/terungkap-peredaran-beras-sphp-palsu-di-probolinggo-ratusan-sak-disita-polisi?utm_source=antaranews&utm_medium=mobile&utm_campaign=latest_category
Probolinggo, VIVA Mindset – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur melalui Subdit Indagsi membongkar praktik ilegal pengemasan ulang beras subsidi program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kabupaten Probolinggo.
Pembongkaran kasus beras SPHP oplosan diungkap pada Senin, 6 April 2026 di Dusun Krajan, Desa Kalirejo, Kabupaten Probolinggo dengan mengamankan pria berinisial RMF (28 tahun) yang diduga sebagai pelaku utama.
“Beras yang digunakan kualitasnya jauh dibawah standar medium. Secara kasat mata, tingkat pecahanya mencapai sekitar 80 persen, padahal standar beras premium maksimal 25 persen,” terang Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Farris Nur Sanjaya, dalam keterangan persnya, Rabu, 15 April 2026, mengutip Antara News.
Selain itu, tersangka melakukan repacking atau pengemasan ulang dengan membeli beras curah berkualitas rendah, harga murah, yang kemudian dimasukkan ke dalam karung kemasan SPHP ukuran 5 kilogram untuk dipalsukan secara sengaja.
Berat bruto dari SPHP oplosan ini hanya sekitar 4,9 kilogram yang berarti terdapat selisih berat untuk menambah margin keuntungan dengan beras yang dikemas, beratnya tidak sesuai. Modus operandi dengan memanipulasi kualitas dan kuantitas yang digunakan tersangka sangat merugikan konsumen.
“Dari praktik tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp1000 per ons atau Rp3000 per sak,” lanjutnya.
Modus ini dilakukan dalam peningkatan produksi dan disalahgunakan menjelang Idul Fitri dengan tingginya permintaan masyarakat untuk momentum tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga diketahui tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi beras SPHP maupun beras premium lainnya dengan tidak mengantongi dokumen penunjukkan dari Bulog sebagai produsen atau distributor resmi.
Dalam praktiknya, tersangka telah menjalankan bisnis ilegal selama kurang lebih dua tahun dan penjualan beras SPHP oplosan tersebut berdasarkan pesanan pelanggan melalui sistem daring.
Hasil penyelidikan, tersangka mampu memproduksi sekitar 2 ton beras per minggu yang setara dengan 400 sak kemasan 5 kilogram. Polisi memperkirakan omzet bisnis ilegal ini dapat mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Sejumlah barang bukti yang diamankan, diantaranya:
- 400 sak beras kemasan SPHP 5 kilogram siap edar
- Ratusan karung kosong berlogo SPHP (palsu)