Menteri Nyaleg Tak Harus Mundur? Ini Update Dasar Hukumnya

Ilustrasi Undang-Undang
Sumber :
  • freepik.com

Jika dibaca dalam Pasal 240 ayat (1) huruf k, peraturan berbagai jabatan yang darinya para bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, tidak ada perubahan dari UU No. 8 Tahun 2012. 

Dengan demikian, dalam Pemilu 2024 pun tetap tidak ada kewajiban bagi para menteri yang maju sebagai bakal caleg untuk mengundurkan diri dari jabatan menteri.

Selain itu, mekanisme kontrol oleh publik pun di era internet dan medsos sekarang menjadi lebih ketat.

Oleh sebab itu, bisa dikatakan bahwa kekhawatiran yang selalu diajukan setiap akan Pemilu seperti yang AHY kemukakan sudah tidak lagi relevan.