Menteri Nyaleg Tak Harus Mundur? Ini Update Dasar Hukumnya

Ilustrasi Undang-Undang
Sumber :
  • freepik.com

Mindset –Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, Ketum Partai Demokrat, menyindir menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju yang mencalonkan diri sebagai bakal caleg atau calon anggota legislatif dalam Pemilu 2024

Sebagaimana diberitakan oleh Viva pada Senin (15/5), AHY mengatakan bahwa para menteri mengemban amanat rakyat. 

Supaya tugas-tugas terkait amanat tersebut tidak terganggu, jika mereka ingin mencalonkan diri sebagai caleg, lebih baik mundur dari jabatan. 

AHY juga mengemukakan kekhawatirannya jika para menteri yang maju sebagai caleg tidak mundur, ada kemungkinan aset negara digunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, Ketua Umum Partai Demokrat

Photo :
  • viva.co.id
 

Tuntutan semacam itu sebenarnya selalu muncul tiap menjelang Pemilu. Alasan yang sama juga dikemukakan oleh FX. Arief Poyuono ketika mengajukan permohonan pengujian UU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014. 

Merujuk pada situs mkri.id, putusan MK menolak permohonan tersebut sebagaimana dinyatakan oleh Ketua MK saat itu Hamdan Zoelva. 

UU yang dimaksud adalah UU No. 8 Tahun 2012 dengan materi yang diujikan Pasal 51 ayat (1) huruf K terkait persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Di dalamnya disebutkan jabatan-jabatan yang darinya bakal caleg harus mengundurkan diri, tidak termasuk jabatan sebagai menteri. 

Menurut Mahkamah Konstitusi, meski bukan tidak mungkin pemanfaatan fasilitas pemerintah dilakukan oleh bakal caleg yang menjabat sebagai menteri, tetapi ada mekanisme kontrol baik dari Presiden, DPR, ataupun masyarakat. 

Status menteri adalah sebagai pembantu Presiden, sehingga meski kewenangan menteri sangat besar, kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh kontrol dari Presiden. 

Update Dasar Hukum Pemilu

Sistem Pemilu Proporsional Tertutup.

Photo :
  • Ist

UU Pemilu yang merupakan update untuk dasar hukum Pemilu adalah UU No. 7 Tahun 2017. Persyaratan bakal caleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota termuat dalam Pasal 240.  

Jika dibaca dalam Pasal 240 ayat (1) huruf k, peraturan berbagai jabatan yang darinya para bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, tidak ada perubahan dari UU No. 8 Tahun 2012. 

Dengan demikian, dalam Pemilu 2024 pun tetap tidak ada kewajiban bagi para menteri yang maju sebagai bakal caleg untuk mengundurkan diri dari jabatan menteri.

Selain itu, mekanisme kontrol oleh publik pun di era internet dan medsos sekarang menjadi lebih ketat.

Oleh sebab itu, bisa dikatakan bahwa kekhawatiran yang selalu diajukan setiap akan Pemilu seperti yang AHY kemukakan sudah tidak lagi relevan.