Nuduh Selingkuh Tanpa Bukti, Emang Menurut Islam Boleh?

Ilustrasi pasangan yang selingkuh.
Sumber :
  • Wikipedia

Selanjutnya, keempat saksi memberi kesaksian atas tindakan yang sama di waktu dan tempat yang sama. 

Syarat selanjutnya, para saksi memberikan kesaksian mereka di satu majelis, bukan terpisah-pisah. 

Masih terkait para saksi, mereka harus orang yang memiliki kelayakan dan kompetensi untuk memberi kesaksian.

Syarat selanjutnya terkait terdakwa, terdakwa orang yang mampu melakukan persetubuhan. 

Lalu terkait kasus yang dituduhkan, kasus tersebut belum kedaluwarsa. Artinya, rentang waktu kesaksian dan peristiwa yang dituduhkan hanya sebentar. Adanya rentang waktu yang lama memungkinkan tuduhan tersebut didasarkan pada kedengkian.  

Dengan melihat betapa rincinya syarat-syarat tuduhan selingkuh atau zina dalam fikih Islam, tampak bahwa Islam sangat memperhatikan nama baik manusia. 

Tenri Anisa

Tenri Anisa

Photo :
  • viva.co.id