Nuduh Selingkuh Tanpa Bukti, Emang Menurut Islam Boleh?
Selasa, 9 Mei 2023 - 11:00 WIB
Sumber :
- Wikipedia
Tuduhan Selingkuh dalam Islam
Virgoun dan Inara Rusli istrinya
Photo :
- viva.co.id
Tuduhan selingkuh yang biasanya sepaket dengan zina dalam Islam merupakan tuduhan sangat berat. Hal tersebut disebut qadzaf.
Jika terbukti, hukum bagi peselingkuh adalah dirajam, dihukum dera, atau pengasingan/penjara.
Justru karena itu pula tuduhan itu harus dilakukan dengan sangat cermat dan hati-hati. Ada beberapa syarat pembuktian yang harus dipenuhi terkait tuduhan selingkuh atau zina.
Syarat pertama adanya saksi berjumlah 4 orang laki-laki. Ini didasarkan pada Al-Quran Surat An-Nisa ayat 15.
Syarat-syarat berikutnya, saksi tersebut sudah balig dan berakal, laki-laki, adil (bukan orang fasik), merdeka (bukan budak), Islam, saksi melihat dengan mata sendiri bukan kata orang lain.