Nuduh Selingkuh Tanpa Bukti, Emang Menurut Islam Boleh?

Ilustrasi pasangan yang selingkuh.
Sumber :
  • Wikipedia

Tuduhan Selingkuh dalam Islam

Virgoun dan Inara Rusli istrinya

Virgoun dan Inara Rusli istrinya

Photo :
  • viva.co.id

Tuduhan selingkuh yang biasanya sepaket dengan zina dalam Islam merupakan tuduhan sangat berat. Hal tersebut disebut qadzaf.

Jika terbukti, hukum bagi peselingkuh adalah dirajam, dihukum dera, atau pengasingan/penjara.

Justru karena itu pula tuduhan itu harus dilakukan dengan sangat cermat dan hati-hati. Ada beberapa syarat pembuktian yang harus dipenuhi terkait tuduhan selingkuh atau zina. 

Syarat pertama adanya saksi berjumlah 4 orang laki-laki. Ini didasarkan pada Al-Quran Surat An-Nisa ayat 15. 

Syarat-syarat berikutnya, saksi tersebut sudah balig dan berakal, laki-laki, adil (bukan orang fasik), merdeka (bukan budak), Islam, saksi melihat dengan mata sendiri bukan kata orang lain.