Ambiguitas Relawan Pada Praktik Politik Uang di Pemilu 2024

Derry Ridwan Maoshul: Ambiguitas Relawan Pada Praktik Politik Uang.
Sumber :
  • MindsetVIVA

Opini, Mindset – Pada Pemilu 2019 lalu, Charta Politika merilis mengenai persentase opini masyarakat terhadap praktik politik uang. Hasilnya sangat mengejutkan. Sebanyak 45,6 persen, masyarakat mewajarkan praktek politik uang. Hanya 39, 1 persen saja masyarakat yang menolak politik uang, sedangkan 15, 4 persen tidak menjawab.

Masyarakat Jawa Timur menjadi daerah paling menerima politik uang dengan persentase 54, 7 persen. Kemudian DKI dan Banten dengan persentase 54, 5 persen.

Padahal Undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 secara tegas menyatakan bahwa praktik tersebut dilarang. Bahkan politik uang termasuk tindak pidana pemilu. Lantas apa pemicu politik uang? Siapa yang sering terlibat? Bagaimana akibat dari tindak pidana tersebut bagi kesehatan demokras kitai? Dan bagaimana cara menyikapi hal tersebut pada Pemilu 2024?

Pemicu Terjadinya Praktik Politik Uang Pada Pemilu 2024 

Ilustrasi politik uang.

Photo :
  • Freepik

Pakar Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mendefinisikan politik uang sebagai upaya mempengaruhi massa pemilu dengan imbalan materi.

Sementara, Titi Anggraini, pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia mengatakan bahwa politik uang telah bertransformasi mengikuti perkembangan zaman.