Apa itu Desa? Simak Pengertiannya Menurut Undang-Undang dan Para Ahli

Apa itu Desa? ini pengertiannya menurut Undang-Undang dan para ahli
Sumber :
  • Pixabay - SyauqiFillah

Mindset – Apa itu Desa? Untuk mengetahui jawaban pertanyaan tersebut dalama artikel ini akan dibahas pengertian desa menurut Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 dan menurut para ahli.

Desa biasanya memiliki luas wilayah yang lebih kecil dibandingkan dengan kota, serta jumlah penduduk yang relatif lebih sedikit. Meskipun begitu, desa dapat menjadi pusat kehidupan yang penting bagi masyarakat yang tinggal di sana.

Apa Itu Desa?

Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014: ''Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan-atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI''.

Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa desa merupakan wilayah yang memiliki landasan hukum dan diakui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara pengertian Desa menurut para ahli sebagaimana dikemukakan oleh R. Bintarto (Dalam Fairus Adira, 2020) sebagai berikut:

''Pengeritan Desa adalah entitas atau kesatuan geografi, kemasyarakatan, perniagaan, politik, serta kebudayaan yang terpendam di suatu area dalam relasi dan efeknya secara berbalasan dengan wilayah lain.''