7 Macam Zina yang Dipandang Legal pada Masa Arab Jahiliyah

Ilustrasi Hubungan Seksual
Sumber :
  • Unsplash @mathieustern

2. Satu Perempuan versus 10 Laki-Laki

Zina jenis ini dilakukan dengan memperlakukan wanita sebagai piala bergilir. Tidak lebih dari 10 orang pria akan bergantian menyetubuhi seorang wanita. Jika nanti si wanita hamil dan melahirkan, dia berhak menunjuk salah satu di antara 10 pria tersebut menjadi ayah si anak. 

3. Nikah asy-Sighar (tukar-menukar anak perempuan)

Zina jenis ini dilakukan dengan cara menikahkan anak perempuan kita dengan seorang pria. Akan tetapi pernikahan tersebut dilakukan dengan syarat pria tersebut juga menikahkan kita dengan anak perempuan dia. Selain itu, dua pernikahan tersebut dilakukan tanpa mahar. 

4. Nikah al-Badal (pertukaran pasangan/swinger)

Zina jenis ini dilakukan sama dengan praktik swinger zaman sekarang. Seorang suami bersetubuh dengan istri pria lain dan pria lain tersebut bersetubuh juga dengan istri dia. 

Baca juga