Jual Ginjal Solusi Ekonomi? Ternyata Begini Hukum Jual Ginjal

Ilustrasi Ginjal
Sumber :
  • freepik.com

MindsetTPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang dan jual beli organ terutama ginjal sedang jadi berita terkini

Selain melibatkan banyak pihak, termasuk petugas imigrasi dan juga oknum polisi, jaringan TPPO dan jual beli ginjal merupakan sindikat internasional. 

Ada banyak motif yang membuat orang bisa terjerat TPPO dan jual ginjal, tetapi sebab utama tentu saja tekanan ekonomi dan iming-iming uang yang banyak. 

Ilustrasi Perdagangan Orang

Photo :
  • Pixabay / lamuk_lamuk

 

Sebagai contoh, harga ginjal adalah 200 juta. Korban kemudian harus membagi harga tersebut dengan pelaku yang minimal mendapatkan 65 juta. 

Padahal menjual ginjal jelas memberikan efek buruk bagi kesehatan. Selain itu, tindakan tersebut juga jelas bertentangan dengan hukum. 

Lalu bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap transaksi organ semacam ginjal? Apakah jual beli semacam itu diperbolehkan?

Fatwa MUI tentang Transplantasi Organ dan Jual Ginjal

Ilustrasi Kesehatan

Photo :
  • freepik.com

Tahun 2019, MUI mengeluarkan fatwa terkait hukum transplantasi organ dari pendonor yang statusnya masih hidup. 

Menurut fatwa tersebut, siapa pun kita maka kita tidak boleh memberikan atau menjual organ tubuh ataupun jaringan tubuh lain kepada orang lain. 

Lalu fatwa MUI juga memberikan rincian 10 kondisi ketika transplantasi semacam itu diperbolehkan, pembolehan tersebut tidak termasuk jika organ yang ditransplantasikan adalah organ reproduksi, organ genital, dan otak.

Salah satu di antara kondisi yang memperbolehkan adalah adanya kebutuhan mendesak yang dibenarkan secara syariat.

Syarat yang lainnya adalah tidak adanya mudarat bagi pendonor jika hal tersebut dilakukan dan organ yang ditransplantasikan bukan organ vital yang memengaruhi kelangsungan hidup dia. 

Dengan kata lain, jika yang terjadi seperti kebanyakan kasus sekarang, yaitu menjual ginjal semata karena tergiur uang besar sementara akibatnya membuat kesehatan tubuh kita terus menurun maka hukumnya jelas haram. 

Ilustrasi Tubuh Sehat

Photo :
  • freepik.com

 

Untuk fatwanya, MUI mendasarkan pada ayat-ayat Al Quran, Hadis, Kaidah Fikih, pendapat para ulama, dan juga beberapa fatwa MUI sebelumnya. 

Salah satu ayat yang dijadikan dalil adalah Surah Al Baqarah ayat 195:

Surah Al Baqarah ayat 195

Photo :
  • Al-Quran Kemenag Edisi Penyempurnaan 2019

 

Sementara salah satu hadis yang dijadikan dalil adalah sebagai berikut:

Hadis dasar hukum haram jual ginjal

Photo :
  • Tangkapan Layar Fatwa MUI

 

Adapun kaidah fikih yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan salah satunya adalah adhdhararu la yuzalu bidhdharari, artinya, kemudaratan tidak boleh dihilangkan dengan kemudaratan.

Artinya, jika ada orang lain yang membutuhkan donor ginjal, maka tidak boleh kita menyembuhkannya dengan memberikan ginjal kita yang justru membuat kondisi kita menjadi tidak sehat. 

Lalu salah satu pendapat ulama yang dijadikan rujukan adalah pendapat Al-Izz bin Abdussalam sebagai berikut:

Pendapat Ulama tentang Hukum haram jual ginjal

Photo :
  • Tangkapan Layar Fatwa MUI

 

Demikian hukum jual ginjal menurut pandangan Islam, Sobat Mindset. Dengan demikian jelas bahwa selain melanggar hukum negara, jual ginjal juga melanggar ajaran agama.