Jual Ginjal Solusi Ekonomi? Ternyata Begini Hukum Jual Ginjal
Kamis, 3 Agustus 2023 - 10:40 WIB
Sumber :
- freepik.com
Sementara salah satu hadis yang dijadikan dalil adalah sebagai berikut:
Adapun kaidah fikih yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan salah satunya adalah adhdhararu la yuzalu bidhdharari, artinya, kemudaratan tidak boleh dihilangkan dengan kemudaratan.
Artinya, jika ada orang lain yang membutuhkan donor ginjal, maka tidak boleh kita menyembuhkannya dengan memberikan ginjal kita yang justru membuat kondisi kita menjadi tidak sehat.
Lalu salah satu pendapat ulama yang dijadikan rujukan adalah pendapat Al-Izz bin Abdussalam sebagai berikut: