Bolehkah Menuduh Orang Kirim Santet dan Jin? Bagaimana Hukum Guna-Guna?

Nursyah, Ibunda Indah Permatasari
Sumber :
  • viva.co.id

Mindset –Permusuhan Nursyah terhadap menantunya, Arie Kriting tidak kunjung surut. Sebagaimana pernah diberitakan Viva pada Senin (20/3), dia menuduh Arie Kriting mengiriminya santet dan jin.

Lebih baru lagi, diberitakan juga di Viva pada Senin (24/4), Nursyah menuduh Arie Kriting memberikan guna-guna serta melibatkan jin terkait pernikahannya dengan Indah Permatasari.  

Melontarkan tuduhan di muka publik terkait santet dan perkara-perkara sihir semacam itu tentu bukan tindakan bijak. Tetapi terlepas dari itu, bolehkah melakukan tindakan semacam itu menurut Islam?

Lebih jauh lagi, sebenarnya bagaimana hukum menggunakan guna-guna atau pelet dari sudut pandang Islam?

Pertama, problem terkait tuduhan terhadap seseorang mengirimkan santet, jin, ataupun guna-guna adalah problem soal bukti. Ulama fikih, Al-Mawardi, menyatakan bahwa tidak mungkin membuktikan dakwaan terhadap tukang sihir.

Artinya, tuduhan bahwa seseorang mengirimkan santet, jin, ataupun guna-guna merupakan tuduhan yang samar, tidak bisa dibuktikan. 

Lalu bagaimana dalam kasus tuduhan Nursyah?