Bolehkah Menuduh Orang Kirim Santet dan Jin? Bagaimana Hukum Guna-Guna?

Nursyah, Ibunda Indah Permatasari
Sumber :
  • viva.co.id

Ilustrasi Pelet

Photo :
  • freepik.com
 

Pelet atau pengasihan, cara gaib untuk melengketkan orang, dalam literatur Islam disebut sebagai mahabbah. Lalu bagaimana hukum pelet ini dari sudut pandang Islam?

Mengutip Hasyiyah Asy-Syarqawi, kitab fikih karangan ulama legendaris yang termasuk salah satu rujukan dalam hukum Islam, mempelajari pelet untuk merukunkan suami istri itu diperbolehkan. 

Hal ini tampaknya didorong oleh spirit Islam yang memandang pernikahan sebagai sesuatu yang sakral. Dengan demikian, dalam konteks ini pelet merupakan bagian dari upaya untuk mencegah perceraian.