Ternyata Begini Hukum Poliandri dalam UU Perkawinan di Indonesia

Ilustrasi Undang-Undang
Sumber :
  • freepik.com

Dengan demikian, sah atau tidaknya perkawinan dikembalikan pada sah atau tidaknya perkawinan tersebut menurut agama dan kepercayaan pasangan yang akan menikah. 

Selanjutnya, disebutkan juga dalam Pasal 3 Ayat (1) bahwa

“Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.”

Berdasarkan ayat ini kita bisa mengatakan bahwa asas perkawinan di Indonesia adalah monogami, baik bagi laki-laki ataupun bagi perempuan.

Ilustrasi Pernikahan

Ilustrasi Pernikahan

Photo :
  • Pixabay / OlcayErtem
 

Akan tetapi kemudian dalam Pasal 4 diatur berbagai syarat bagaimana jika seorang suami ingin beristri lebih dari satu.

Sementara untuk perempuan tidak ada jalur yang membolehkan untuk memiliki suami lebih dari satu atau poliandri.