Ternyata Begini Hukum Poliandri dalam UU Perkawinan di Indonesia

Ilustrasi Undang-Undang
Sumber :
  • freepik.com

Berikut Mindset sajikan rinciannya secara lengkap.

Hukum Poliandri dalam UU RI tentang Perkawinan

Ilustrasi Poliandri

Ilustrasi Poliandri

Photo :
  • Pixabay / mohamed_hassan

Hukum perkawinan di Indonesia diatur oleh UU RI No. 1 Th. 1974 tentang Perkawinan. 

Selain itu, untuk pemeluk agama Islam sudah ada Kompilasi Hukum Islam yang mengatur salah satunya perihal perkawinan. 

Di dalam UU RI No. 1 Th. 1974 Pasal 2 Ayat (1) disebutkan bahwa

“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”