7 Nikah Tidak Sah Menurut Islam, Salah Satunya Kawin Kontrak
Selasa, 4 April 2023 - 11:48 WIB
Sumber :
- Pixabay / OlcayErtem
Nikah Muhallil adalah nikah yang dilakukan supaya istri yang sudah ditalak tiga kembali halal dinikahi.
Di dalam Islam, istri yang sudah ditalak 3 memang hanya boleh dinikahi kembali jika dia sudah menikah dengan pria lain dan cerai.
Nah, kadang ada lelaki yang menyuruh atau membayar pria lain untuk menikahi mantan istrinya tersebut dalam waktu singkat demi menghalalkan pernikahannya kembali.
Pernikahan seperti itu hukumnya tidak sah.