Suami Istri Ciuman Saat Puasa Ramadhan, Bagaimana Hukumnya?

Suami istri ciuman saat puasa ramadhan, bagaimana hukumnya?
Sumber :
  • Pixabay

Di mana ada dua pendapat berbeda yakni makruh tanzih dan makruh tahrim.

Syaikh Mutawalli berpendapat ciuman saat puasa hukumnya makruh tanzih atau dilarang namun tidak membatalkan puasa. 

Sementara Abu Thayyib, Al Abdari dan Ar Rafi'i menerangkan hukum mencium istri termasuk makruh tahrim (dilarang dan membatalkan puasa). Terlebih bila mencium istri dengan syahwat dan terangsang otomatis membatalkan puasanya.

Untuk lebih menjaga diri dari hal membatalkan puasa dianjurkan untuk menghindari ciuaman saat puasa ramadhan. Karena dalamnya hati siapa yang tahu, dan syahwat pun tidak bisa kita takar dengan kasat mata.

Demikian pembahasan hukum suami Istri ciuman saat Puasa Ramadhan dan penjelasan hukumnya menurut para ulama.