Pengacara Ferdy Sambo Sebut Kliennya Tak Ikhlas Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo saat mengikuti persidangan.
Sumber :
  • VIVA

''Tak ada yang meringankan (untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi). Tidak ada yang meringankan untuk keduanya, hal itu menjadi pertanyaan untuk kami atas keputusan hakim,'' ujarnya.

Baca juga: RKUHP dan Pasal Karet

Atas vonis hukuman mati tersebut, pihak pengacara Ferdy Sambo akan mempelajari hasil keputusan dari majelis hakim tersebut.

Arman pun mengungkapkan perihal pengajuan banding pihaknya akan terlebih mengkaji dulu atas putusan sebelumnya. 

Sehingga belum ditentukan akan atau tidaknya mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada Ferdy Sambo.

Tidak Ada yang Meringankan, Hal Memberatkan Lebih Banyak