Baznas Gandeng KNEKS Bangun Ekosistem Keuangan Syariah Desa, Kabupaten Ciamis Jadi Percontohan

- AW
Mindset – Langkah konkret untuk membangun ekonomi desa berbasis syariah mulai dipraktikkan. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia bekerja sama dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) memulai inisiasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Syariah, dengan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sebagai lokasi uji coba awal.
Dalam pertemuan yang digelar Jumat (13/6/2025) bersama Baznas Kabupaten Ciamis, kedua institusi ini membahas sinergi antara koperasi syariah dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa.
Tujuannya adalah membangun ekosistem keuangan syariah yang inklusif, tidak tumpang tindih, dan saling memperkuat.
Koperasi Syariah Bukan Sekadar Simpan Pinjam
Menurut Kepala Biro Koordinasi, Kerja Sama, dan Harmonisasi Kebijakan Baznas RI, Huzaifah Hanung, KDMP Syariah dirancang sebagai koperasi yang bukan sekadar menjalankan aktivitas simpan pinjam, tapi juga menyerap semangat sosial-ekonomi dari zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
''Kami datang ke Ciamis untuk observasi. Kami ingin KDMP Syariah tidak berbenturan dengan UPZ yang sudah ada, malah bisa bersinergi untuk memperluas pemberdayaan ekonomi mustahik,” jelas Huzaifah kepada MindsetVIVA usai pertemuan dengan jajaran Baznas Ciamis.
Ia menambahkan, di beberapa desa UPZ telah lebih dulu menjalankan fungsi ekonomi produktif, misalnya melalui qardhul hasan (pinjaman tanpa bunga) dan pembiayaan mudharabah (bagi hasil).
Langkah ini sejalan dengan semangat KNEKS yang tengah menyiapkan beberapa model koperasi syariah, mulai dari yang bertransformasi dari koperasi konvensional, hingga koperasi murni syariah seperti yang sudah dijalankan di Provinsi Aceh.
Ciamis Jadi Lokasi Uji Model Nasional

Foto bersama jajaran baznas Ciamis dan KNEKS.
- AW
Deputi Direktur Lembaga Keuangan Mikro Syariah KNEKS, Bagus Aryo, menyebut Ciamis menjadi salah satu lokasi awal pengujian kelayakan dan integrasi KDMP Syariah secara nasional. Model ini bahkan membawa visi besar: satu desa satu koperasi syariah.
''Kami mendorong koperasi ini punya fungsi sosial, bukan hanya ekonomi. Misalnya mengelola wakaf, menyalurkan qardhul hasan, dan mendukung warga miskin tanpa riba. Ini lembaga sosial-ekonomi, bukan semata bisnis,” tegas Bagus.
Standar nasional koperasi ini pun tengah disusun, termasuk kewajiban hanya menjual produk halal, bekerja sama dengan perbankan syariah, dan mendorong ekonomi produktif yang selaras nilai-nilai syariah.
Potensi Sinergi dengan Kampung Zakat
Ketua Baznas Kabupaten Ciamis, Lili Miftah, menyambut baik gagasan KDMP Syariah ini. Ia menyebut kolaborasi koperasi dan UPZ sangat realistis, apalagi di desa-desa yang telah ditetapkan sebagai Kampung Zakat.
''Kalau prinsip pemberdayaannya dijaga, sinergi ini sangat mungkin. Apalagi infak dari desa bisa dikelola secara produktif, bukan hanya konsumtif. Ini bisa jadi solusi ekonomi jangka panjang,” ujarnya.
Baznas Ciamis sendiri mendorong agar infak yang terkumpul di desa dan melebihi Rp15 juta per tahun dapat dikelola melalui koperasi atau unit usaha lain untuk memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan.
Menuju Ekosistem Keuangan Syariah Desa yang Terpadu
Langkah Baznas dan KNEKS ini menandai arah baru dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin. Tak hanya berbasis bantuan konsumtif, tapi diarahkan ke sistem keuangan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Meski baru pada tahap awal, KDMP Syariah diharapkan menjadi model nasional penguatan ekonomi desa yang berbasis nilai-nilai Islam—dari pengumpulan dana sosial (ZISWAF) hingga akses keuangan produktif berbasis syariah. (*red). *AT