1108 Halaman, Putusan MK untuk Permohonan Paslon 01 Dibacakan Selama 6 Jam
- freepik.com
Mindset –Putusan MK yang sudah ditunggu-tunggu terkait perkara PHPU atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024 dibacakan pada Senin (22/4).
Putusan Sidang MK tersebut ditunggu-tunggu karena akan memberikan kepastian hukum terkait keputusan KPU.
Sebagaimana sudah diketahui, KPU memutuskan pemenang pilpres 2024 adalah paslon 02 Prabowo Gibran.
Keputusan tersebut digugat oleh paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud melalui saluran tersedia yaitu Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi sudah melakukan sidang perkara sengketa pilpres tersebut sejak Rabu, 27 Maret.
Setebal 1108 Halaman termasuk Dissenting Opinion
Sidang perkara PHPU 2024 di MK terbuka dan disiarkan langsung secara daring sehingga siapa pun bisa menontonnya.
Selain berbagai media massa, kanal Youtube MKRI juga menyiarkan langsung tayangan sidang MK tersebut.
Pada tayangan di kanal terkait, tampak bahwa putusan MK terhadap permohonan paslon 01 tersebut dituangkan dalam dokumen setebal 1108 halaman.
Sementara itu, jumlah kata yang tercantum dalam dokumen terkait adalah sebanyak 282156 kata.
Mengingat ketebalan dokumen tersebut, maka Hakim MK membacakannya secara bergiliran dan tidak semua kata dibacakan.
Sidang dibuka pada pukul 09.00 dan pembacaan putusan berlangsung sampai pukul 14.52 WIB.
Adapun amar putusan MK tersebut adalah pertama menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya.
Kedua, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Putusan MK ini bersifat final and binding, sehingga putusan sidang MK tersebut sudah tidak bisa diganggu gugat lagi.
Meski demikian, terdapat juga 3 hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Ketiga hakim konstitusi tersebut adalah Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Setelah pembacaan amar putusan sidang MK oleh ketua MK Suhartoyo, ketiga hakim konstitusi membacakan dissenting opinion mereka.
Dengan sudah diputuskannya sengketa pilpres 2024 ini maka gugatan paslon 01 terhadap keputusan KPU ditolak.
Selanjutnya sidang dilanjutkan berupa putusan mk atas permohonan paslon 03.