1108 Halaman, Putusan MK untuk Permohonan Paslon 01 Dibacakan Selama 6 Jam

Ilustrasi Dokumen
Sumber :
  • freepik.com

Adapun amar putusan MK tersebut adalah pertama menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya.

Kedua, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 

Putusan MK ini bersifat final and binding, sehingga putusan sidang MK tersebut sudah tidak bisa diganggu gugat lagi. 

Meski demikian, terdapat juga 3 hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Ketiga hakim konstitusi tersebut adalah Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan putusan Sidang MK

Photo :
  • Tangkapan Layar Kanal Youtube MKRI

Setelah pembacaan amar putusan sidang MK oleh ketua MK Suhartoyo, ketiga hakim konstitusi membacakan dissenting opinion mereka.