1108 Halaman, Putusan MK untuk Permohonan Paslon 01 Dibacakan Selama 6 Jam
Senin, 22 April 2024 - 15:08 WIB
Sumber :
- freepik.com
Adapun amar putusan MK tersebut adalah pertama menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya.
Kedua, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Putusan MK ini bersifat final and binding, sehingga putusan sidang MK tersebut sudah tidak bisa diganggu gugat lagi.
Meski demikian, terdapat juga 3 hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Ketiga hakim konstitusi tersebut adalah Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Setelah pembacaan amar putusan sidang MK oleh ketua MK Suhartoyo, ketiga hakim konstitusi membacakan dissenting opinion mereka.