2 Amar Putusan MK dalam Sidang MK Perkara PHPU atau Sengketa Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 - 13:53 WIB
Sumber :
- Tangkapan Layar Kanal Youtube MKRI
Berbagai prediksi selama ini sudah disodorkan oleh berbagai pihak, terutama berdasarkan fakta yang ditampakkan dalam persidangan.
Masing-masing pihak yang memberikan prediksi memiliki argumentasinya masing-masing.
Meski demikian, putusan MK ini sendiri merupakan putusan tertinggi yang sudah tidak bisa diganggu gugat.
Artinya, putusan tersebut akan mengakhiri semua sengketa panas yang selama ini menghiasi media.
Adapun amar putusan MK terkait pemohon nomor 1, dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, menyatakan menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.