Fatwa MUI: Haram Hukumnya Beli Produk-Produk Pro Israel, Ini Daftar Merek Dagang yang Diboikot

Fatwa MUI: Haram Hukumnya Beli Produk-Produk Pro Israel.
Sumber :
  • Ist

Unilever termasuk dalam daftar perusahaan yang boikot di beberapa negara, termasuk Turki.

6. AXA

Perusahaan asuransi multinasional Prancis ini berinvestasi di bank-bank Israel.

Dengan adanya fatwa ini, diharapkan umat Islam dapat menghindari transaksi dan penggunaan produk-produk yang terkait dengan Israel serta mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina. Boikot menjadi salah satu bentuk aksi nyata dalam menyuarakan solidaritas terhadap perjuangan Palestina melawan agresi Israel.