Daftar 6 Hakim MK yang Mendapatkan Sanksi Teguran Lisan Kolektif dari Putusan MKMK
- Fakultas Hukum UMSU
Jakarta, Mindset – Daftar 6 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikenai sanksi teguran lisan secara kolektif oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan diungkap dalam artikel ini. Simak info selengkapnya!
MKMK telah mengambil langkah tegas terhadap enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Keputusan ini berdasarkan laporan dengan Nomor 5/MKMK/L/10/2023 yang menyangkut enam hakim MK.
Daftar 6 Hakim yang Mendapatkan Sanksi dari MKMK
Melansir VIVA, keenam hakim MK yang dikenai sanksi teguran lisan secara kolektif diantaranya:
- Enny Nurbaningsih;
- Manahan MP Sitompul;
- Suhartoyo;
- Daniel Yusmic;
- Guntur Hamzah;
- Wahiduddin Adams.
Ketua Majelis Kehormatan MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa keenam hakim terlapor terbukti tidak mampu menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH. Hal ini menjadi sorotan karena informasi yang bocor ke media massa melanggar prinsip kepantasan.