Daftar 6 Hakim MK yang Mendapatkan Sanksi Teguran Lisan Kolektif dari Putusan MKMK
- Fakultas Hukum UMSU
Putusan MKMK Terhadap Pelanggaran Kode Etik Hakim MK
Jimly menegaskan bahwa keenam hakim telah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Sapta Karsa Hutama.
"Majelis Kehormatan MKMK memutuskan untuk menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada keenam hakim terlapor," ujar Jimly saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno, gedung MK, pada Selasa, 7 November 2023.
Dalam laporan Nomor 5/MKMK/L/10/2023, terdapat beberapa pihak yang melaporkan. Diantaranya adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Advokat Pengawal Konstitusi, serta Perhimpunan Pemuda Madani.
Hingga saat ini, MKMK masih terus membacakan putusan dari berbagai laporan lainnya. Laporan Nomor 5/MKMK/L/10/2023 hanya merupakan salah satu dari sejumlah aduan yang telah diputuskan MKMK.
MKMK Turut Memeriksa 9 Hakim Mahkamah Konstitusi
Perlu diketahui, MKMK juga telah memeriksa sembilan hakim konstitusi lainnya yang diduga melanggar kode etik, termasuk Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim anggota lainnya, yaitu Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adams. dan Suhartoyo.