Pelanggaran Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi, MKMK Ambil Tindakan Teguran Lisan

Jimly Asshiddiqie membacakan amar putusan MKMK.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, Mindset – Pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya mendapatkan sanksi dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pengumuman putusan MKMK menyatakan bahwa enam hakim MK terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Putusan MKMK tersebut berhubungan dengan laporan Nomor 5/MKMK/L/10/2023 yang menjerat enam hakim MK.

6 Hakim MK yang Terlibat Pelanggaran Kode Etik

Melansir VIVA, ada enam hakim yang terlibat dalam pelanggaran ini, yaitu Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Guntur Hamzah, Suhartoyo, Daniel Yusmic, dan Wahiduddin Adams. Mereka dikenai sanksi berupa teguran lisan secara kolektif.

Juru bicara MKMK, Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa keenam hakim terbukti tidak mampu menjaga kerahasiaan informasi dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip kepantasan.

Putuasn Sanksi MKMK untuk Hakim MK

Jimly juga menegaskan bahwa para hakim terlapor telah melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Sapta Karsa Hutama.

''Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim (Mahkamah Konstitusi) terlapor," ungkapnya saat pembacaan amar putusan di ruang sidang pleno, gedung MK, Selasa, 7 November 2023.

Dalam laporan Nomor 5/MKMK/L/10/2023, terdapat beberapa pelapor termasuk Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Advokat Pengawal Konstitusi, serta Perhimpunan Pemuda Madani.

MKMK hingga saat ini masih terus membacakan putusan dari laporan-laporan lainnya. Laporan Nomor 5/MKMK/L/10/2023 hanya merupakan salah satu dari beberapa aduan yang telah diputuskan oleh MKMK.

Perlu diketahui, MKMK dibentuk untuk menanggapi 21 laporan dan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Terutama terkait penanganan uji materiil ketentuan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

MKMK Periksa 9 Hakim Konstitusi

MKMK juga telah memeriksa sembilan hakim konstitusi lain yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, termasuk Ketua MK Anwar Usman, serta delapan hakim anggota lainnya, yaitu Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Para pelapor mengadukan para hakim MK terkait uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diputuskan pada Senin, 16 Oktober 2023. *ar/at

 

*Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id dengan judul: Terbukti Melanggar Etik, MKMK Jatuhi Sanksi Teguran Lisan Terhadap 6 Hakim MK