Pelanggaran Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi, MKMK Ambil Tindakan Teguran Lisan

Jimly Asshiddiqie membacakan amar putusan MKMK.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, Mindset – Pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya mendapatkan sanksi dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pengumuman putusan MKMK menyatakan bahwa enam hakim MK terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Putusan MKMK tersebut berhubungan dengan laporan Nomor 5/MKMK/L/10/2023 yang menjerat enam hakim MK.

6 Hakim MK yang Terlibat Pelanggaran Kode Etik

Melansir VIVA, ada enam hakim yang terlibat dalam pelanggaran ini, yaitu Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Guntur Hamzah, Suhartoyo, Daniel Yusmic, dan Wahiduddin Adams. Mereka dikenai sanksi berupa teguran lisan secara kolektif.

Juru bicara MKMK, Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa keenam hakim terbukti tidak mampu menjaga kerahasiaan informasi dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip kepantasan.

Putuasn Sanksi MKMK untuk Hakim MK

Jimly juga menegaskan bahwa para hakim terlapor telah melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Sapta Karsa Hutama.