4 Poin Penting Hak Pekerja dan Buruh Menurut Islam, Terutama Upah
- freepik.com
Mindset –Islam sangat memperhatikan hak-hak pekerja dan buruh, terutama soal upah.
Pada saat yang sama Islam juga memperhatikan kesejahteraan pihak yang mempekerjakan atau pemilik modal.
Basis relasi antara pekerja dengan pihak yang mempekerjakan dalam Islam adalah humanisme, kasih sayang, kemitraan, keadilan, kerelaan, dan aturan umum yang berlaku.
Sebagai bukti perhatian Islam terhadap hak-hak buruh atau pekerja, ada beberapa poin yang harus diperhatikan saat dilakukan kesepakatan akad isti’jar atau kontrak kerja.
Berikut 4 poin tersebut sebagaimana dirangkum dari Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu karya Profesor Wahbah Zuhaili.
1. Upah mesti berupa harta yang memiliki nilai dan nilai tersebut harus jelas serta diketahui spesifikasinya oleh pihak pekerja.
Poin ini didasarkan pada hadis Nabi bahwa orang yang mempekerjakan seseorang maka dia harus menyebutkan dan menjelaskan upahnya. Jangan sampai pihak pekerja tidak paham dengan jelas berapa besar upah yang akan dia terima.
2. Kemanfaatan yang menjadi objek kontrak kerja harus diketahui ukurannya.
Artinya, jenis pekerjaan yang diberi upah tersebut harus jelas maksudnya, misalnya membuat pintu. Demikian juga terkait waktu bekerja, misalnya harian, bulanan, atau tahunan.
Ketika hal-hal tersebut sudah jelas maka besar upah juga akan menjadi lebih jelas.
3. Pekerja menerima upah jika dia melaksanakan pekerjaan yang dikehendaki pihak yang mempekerjakan.
Jika pihak pekerja tidak menyelesaikan pekerjaan maka hak upah dia sesuai ukuran pekerjaan yang diselesaikan.
4. Dianjurkan memberi tambahan atau bonus kepada pekerja di luar upah pokoknya.
Dalam sebuah hadis Nabi bersabda bahwa sebaik-baik manusia adalah orang yang paling baik dalam hal memenuhi hak.
Dengan demikian, selain membayarkan upah tepat waktu, dianjurkan juga menambahkan bonus. Selain bisa mempererat relasi kerja, hal tersebut juga bisa menambah motivasi bagi pekerja.
Demikian 4 poin yang harus diperhatikan berdasarkan tuntunan fikih Islam terkait hak-hak pekerja.
Poin-poin tersebut penting untuk direnungkan ulang terutama sekarang saat publik sedang ramai menolak pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada 21 Maret 2023.