UU Cipta Kerja Ramai Ditolak, Begini Aturan Upah dalam Islam
- freepik.com
Mindset –DPR RI menyetujui RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada 21 Maret 2023. Pengesahan tersebut disambut negatif oleh banyak pihak.
Ada beberapa poin yang ditolak oleh mahasiswa dan berbagai elemen serikat buruh. Salah satu poin tersebut terkait penentuan upah minimum.
Bagaimana sebenarnya aturan pemberian upah dalam tuntunan fikih Islam?
Di dalam Islam, orang yang dipekerjakan dan berhak mendapat upah disebut sebagai Ajir, sementara upah disebut Ijarah.
Mengutip Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu karya Profesor Wahbah Zuhaili, Islam menetapkan jaminan-jaminan terkait hak Ajir, yaitu
1. Kerelaan dan persetujuan
Kerja yang diberi upah dilakukan atas dasar kebebasan, kerelaan, dan kemauan sendiri pekerja.
Artinya, pekerja tidak boleh bekerja secara paksa. Pekerja juga mendapatkan perlindungan selama bekerja, tidak mendapatkan penganiayaan baik dari pihak yang mempekerjakan maupun dari sesama pekerja.
2. Keadilan/proporsionalitas
Upah ditentukan sesuai dengan bentuk keahlian. Selain itu, upah untuk pekerja juga tidak boleh diulur-ulur. Tindakan semacam itu merupakan tindakan zalim.
Dalam sebuah hadis Nabi bersabda bahwa orang yang mempekerjakan seseorang lalu tidak memenuhi hak upah pekerja itu maka dia adalah musuh Nabi kelak di Hari Kiamat.
3. Urf (kebiasaan yang berlaku)
Upah ditentukan sesuai kebiasaan yang berlaku. Dalam hal ini, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap relasi antara pihak yang mempekerjakan dengan yang dipekerjakan.
Intervensi tersebut termasuk dalam hal penentuan aturan upah supaya di satu sisi sesuai dengan beban kerja dan di sisi lain tidak sampai merugikan pihak yang mempekerjakan.
Demikian tuntunan fikih Islam terkait hak upah bagi pekerja yang harus dipenuhi.
Poin-poin tersebut bisa digunakan untuk melihat apakah poin-poin terkait penentuan upah dalam UU Cipta Kerja sudah sesuai dengan hak pekerja dan pihak yang mempekerjakan atau tidak.