Viral! Link Asli Video Bu Bidan Rita, Mengulik Sanksi Hukum bagi Penyebar Konten Sensitif di Era Digital
Rabu, 19 Maret 2025 - 08:45 WIB
Sumber :
- Ist
UU ITE dan UU Pornografi: Jerat Hukum yang Mengintai
Sosok Wanita Video Bidan Rita di Kamar Mandi yang Lagi Viral.
Photo :
- Ist
Berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, penyebaran konten eksplisit bisa dihukum penjara 6–12 tahun atau denda hingga Rp6 miliar.
Sementara UU ITE Pasal 27 Ayat 1 menjerat pelaku dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara untuk distribusi materi asusila.
Tidak hanya pembuat konten, penyebar link atau bahkan yang sekadar membagikan screenshot turut terancam sanksi.
Baca Juga :
Kalah Level Retribution di Mobile Legends? Jangan Dipaksakan! Lakukan Ini Agar Tidak Rugi
Tahun 2023 saja, Kominfo mencatat 98.000 konten porno diblokir, dengan 23% di antaranya melibatkan partisipasi netizen dalam penyebaran.
Mengapa Penyebaran Konten Porno Cepat Viral?
Halaman Selanjutnya
1. Efek Sensasi: Konten yang dianggap "tabu" cenderung memicu rasa penasaran.