Ade Armando Ungkap Tafsir bahwa Yang Haram Khinzir, Bukan Babi Ternak

Ade Armando
Sumber :
  • viva.co.id

Mindset –Pegiat medsos Ade Armando, kini merupakan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), kembali melontarkan pernyataan kontroversial. Pernyataan tersebut dia lontarkan dalam tayangan di kanal Youtube Cokro TV pada 4 Mei 2023.

Deklarasi Fredi Darmawan di Ciamis, Caleg PSI Dapil Jabar X Ini Mantapkan Komitmen untuk Rakyat

Tayangan terkait memiliki durasi 9 menit dan berjudul APAKAH MAKAN BABI DENGAN MENGUCAPKAN BISMILLAH ADALAH KEJAHATAN? 

Isi konten tersebut membela TikToker yang viral beberapa waktu lalu akibat mengunggah video makan babi kriuk, yaitu Lina Mukherjee.

4 Fakta Video Shella Trenggalek yang Viral di Medsos: Awas Link Download Berpotensi Scaming

Lina Mukherjee selebgram yang viral karena makan babi.

Photo :
  • Instagram - Lina Mukherjee
 

 

Video Adik Kakak 17 Menit Viral di Medsos, Link Tersebar di Twitter - Telegram: Apa Sih Isinya?

Salah satu poin kontroversial dalam tayangan tersebut adalah ketika Ade Armando mengatakan adanya interpretasi bahwa yang diharamkan adalah khinzir.

Khinzir itu hewan liar yang hidup di gurun Arab di masa nabi, dengan demikian, menurut interpretasi itu khinzir berbeda dengan babi ternak

Konsekuensinya, jika khinzir diharamkan, tidak secara otomatis berarti babi ternak juga diharamkan. 

Dalam tayangan 9 menit tersebut Ade Armando tidak mengatakan siapa yang mengucapkan interpretasi dimaksud. 

Dia juga tidak mengungkapkan dari mana interpretasi tersebut dikutip. Hal tersebut tentu akan menyusahkan siapa pun yang ingin mengecek validitas interpretasi tersebut.

Padahal, intrepretasi yang Ade Armando kutip tersebut kontroversial dan bertentangan dengan sumber-sumber utama yang selama ini dirujuk oleh umat Islam terkait hukum babi.

Dalil Al Quran terkait keharaman makan babi.

Photo :
  • Al Quran
 

 

Benar bahwa istilah yang digunakan dalam Al-Qur’an untuk menyebut babi adalah khinzir

Akan tetapi kitab-kitab fikih Islam yang biasa dijadikan rujukan terkait hukum babi tidak pernah menyebutkan bahwa istilah khinzir tidak mencakup babi ternak. 

Dengan demikian, selain pernyataan Ade Armando tersebut membutuhkan tambahan penjelasan mengenai dari mana sumber interpretasi dia, juga diperlukan penjelasan apa istilah dalam bahasa Arab untuk menyebut babi ternak. 

Mengapa Ade Armando perlu menjelaskan istilah babi ternak dalam Islam atau dalam bahasa Arab?

Karena istilah khinzir untuk menyebut babi memang istilah baku dalam Al-Qur’an, sementara dalam istilah Fikih atau hukum Islam dikenal sebutan al-khinzir al-bari untuk menyebut babi hutan atau babi liar.

Babi Liar

Photo :
  • Pixabay / ambquinn

 

Sementara untuk menyebut babi ternak atau babi jinak disebut sebagai al-khinzir al-ahli.

Lalu apakah kedua jenis babi tersebut hukumnya berbeda? Para ulama mengatakan hukumnya sama yaitu haram.

Dengan demikian, interpretasi bahwa yang diharamkan Islam hanya babi liar saja sementara babi ternak halal seperti yang Ade Armando ungkapkan sebenarnya sudah terpatahkan oleh Ijmak para ulama dari zaman dahulu.