Nuduh Selingkuh Tanpa Bukti, Emang Menurut Islam Boleh?
- Wikipedia
Mindset –Di era internet dan medsos, suara warganet memiliki posisi yang sangat kuat. Ada banyak kasus kejahatan yang kemudian bisa dituntaskan di meja hukum setelah diramaikan netizen.
Akan tetapi kekuatan warganet juga kadang menimbulkan efek buruk. Salah satunya adalah warganet kerap tidak mengecek ulang validitas isu yang beredar dan langsung melakukan penghakiman sosial.
Situasi semacam itu tentu bisa menjadi lahan subur untuk menjatuhkan nama orang. Apa yang dibutuhkan supaya isu digoreng oleh warganet bukan bukti, tetapi terutama kekuatan narasi.
Kekuatan narasi mampu memancing sisi afeksi pihak warganet. Kalau itu sudah terjadi, maka tanpa ada bukti pun warganet sebagai manusia akan cenderung berpihak langsung pada narator.
Hal itu akan semakin mudah terjadi ketika isu melibatkan hal-hal terkait moral. Isu tentang selingkuh atau pelakor misalnya sudah jelas akan memancing kegeraman warganet tanpa harus ada bukti.
Salah satu contoh terbaru adalah Inara Rusli yang mengunggah di Instagram surat pernyataan Virgoun. Akibat unggahan itu warganet langsung mengecam Tenri Anisa dan keluarganya.
Tidak ada bukti yang ditunjukkan, sementara pengakuan Virgoun sendiri belum diverifikasi oleh Tenri Anisa. Ketika kemudian Tenri Anisa membantah tuduhan itu, nama baik dia sudah telanjur ternoda.
Tuduhan Selingkuh dalam Islam
Tuduhan selingkuh yang biasanya sepaket dengan zina dalam Islam merupakan tuduhan sangat berat. Hal tersebut disebut qadzaf.
Jika terbukti, hukum bagi peselingkuh adalah dirajam, dihukum dera, atau pengasingan/penjara.
Justru karena itu pula tuduhan itu harus dilakukan dengan sangat cermat dan hati-hati. Ada beberapa syarat pembuktian yang harus dipenuhi terkait tuduhan selingkuh atau zina.
Syarat pertama adanya saksi berjumlah 4 orang laki-laki. Ini didasarkan pada Al-Quran Surat An-Nisa ayat 15.
Syarat-syarat berikutnya, saksi tersebut sudah balig dan berakal, laki-laki, adil (bukan orang fasik), merdeka (bukan budak), Islam, saksi melihat dengan mata sendiri bukan kata orang lain.
Selanjutnya, keempat saksi memberi kesaksian atas tindakan yang sama di waktu dan tempat yang sama.
Syarat selanjutnya, para saksi memberikan kesaksian mereka di satu majelis, bukan terpisah-pisah.
Masih terkait para saksi, mereka harus orang yang memiliki kelayakan dan kompetensi untuk memberi kesaksian.
Syarat selanjutnya terkait terdakwa, terdakwa orang yang mampu melakukan persetubuhan.
Lalu terkait kasus yang dituduhkan, kasus tersebut belum kedaluwarsa. Artinya, rentang waktu kesaksian dan peristiwa yang dituduhkan hanya sebentar. Adanya rentang waktu yang lama memungkinkan tuduhan tersebut didasarkan pada kedengkian.
Dengan melihat betapa rincinya syarat-syarat tuduhan selingkuh atau zina dalam fikih Islam, tampak bahwa Islam sangat memperhatikan nama baik manusia.
Semua syarat itu akan menggagalkan niat orang yang mungkin dengki terhadap seseorang kemudian menuduh dan menyebarkan berita orang tersebut melakukan selingkuh atau zina.
Dengan demikian, menyebarkan berita selingkuh atau zina di media sosial tanpa menunjukkan bukti jelas tidak sesuai ajaran Islam.