Pinjol Ilegal Makin Merajalela, Tanda Kiamat Makin Dekat?

Ilustrasi Pinjol
Sumber :
  • freepik.com

Mindset –Tanda-tanda kiamat diberitakan dalam banyak hadis nabi sebagai semacam petunjuk kepastian akan datangnya Hari Kiamat.

img_title Malaikat Izrail Pencabut Nyawa, Lalu Kapan dan Siapa yang Mencabut Nyawa Malaikat Izrail?

Mengenai kapan hari kiamat sendiri sengaja oleh Allah Swt tidak diberitahukan waktunya dengan rinci. 

Hikmahnya, manusia normalnya akan selalu berbuat kebaikan dan beribadah disebabkan kiamat dan kematian bisa terjadi kapan saja dan semua pasti berharap mati husnul khatimah. 

img_title Hidup Sampai Hari Kiamat, Cara Iblis Mati Sangat Mengerikan

Para ulama biasa membagi tanda-tanda kiamat menjadi tanda-tanda kiamat shugra atau tanda-tanda kecil dan tanda-tanda kiamat kubra atau tanda-tanda besar. 

Sebagian ulama juga ada yang membaginya menjadi 3 bagian dengan tambahan tanda-tanda kiamat wustha atau tanda-tanda pertengahan. 

img_title 8 Bendera Akan Berkibar di Hari Kiamat, Bendera Apa Saja?

Berbagai tanda kiamat yang sangat populer adalah munculnya Imam Mahdi, munculnya Dajjal, dan turunnya Nabi Isa.

Ilustrasi Dajjal yang menjadi trending topik di X Twitter.

Photo :
  • Ist
 

Semua itu termasuk ke dalam kategori tanda-tanda kiamat kubra, artinya tanda bahwa kiamat sudah semakin dekat.

Nah, Sobat Mindset, tahukah bahwa semakin merajalelanya pinjol ilegal saat ini pun ternyata merupakan salah satu tanda kiamat?

Pinjol Ilegal: Riba yang Berlipat Ganda

Ilustrasi Orang Kekurangan Uang

Photo :
  • freepik.com

Dalam hadis nabi tentu saja tidak disebutkan secara pasti bahwa pinjol ilegal merupakan salah satu tanda kiamat, karena pada zaman nabi belum ada internet. 

Akan tetapi ada satu tanda kiamat yang sangat persis dengan ciri-ciri pinjol ilegal, Sobat Mindset. 

Tanda kiamat tersebut adalah merajalelanya riba, biasanya tanda ini dimasukan ke dalam kategori tanda kiamat shugra

Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad saw bersabda bahwa menjelang datangnya hari kiamat akan merajela riba. 

Riba adalah bunga uang atau rente, yaitu kelebihan jumlah uang yang dibayarkan dari uang yang dipinjamkan. 

Jika misal kita meminjam uang seratus ribu rupiah kemudian diharuskan membayar seratus dua puluh ribu rupiah maka uang dua puluh ribu rupiah tersebut merupakan riba.

Ilustrasi Keuangan

Photo :
  • Pixabay / Megan_Rexazin

Riba tentu saja hukumnya haram secara tegas disebutkan dalam Al-Quran, salah satunya dalam Surah Ali Imran ayat 130.

Ayat tersebut menyatakan secara tegas bahwa orang-orang yang beriman dilarang memakan riba serta diperintahkan untuk bertakwa kepada Allah SWT.

Ada juga beberapa ayat lain yang sama tegasnya menyatakan keharaman riba, artinya riba merupakan cara untuk memperoleh harta secara tidak halal. 

Halaman Selanjutnya
img_title