Sedekah dengan Harta Haram, Apakah Diterima? Begini Kata Buya Yahya

Sedekah dengan Harta Haram.
Sumber :
  • Ist

Namun, jika harta haram tersebut berkaitan dengan kemaslahatan umum, seperti riba dari bank, yang tidak mungkin dikembalikan kepada sumbernya, maka solusinya adalah dengan melepaskannya.

img_title Ditantang Anggota Wantimpres, Ignasius Jonan Ajak Malaysia dan Singapura Ikut Atasi Karhutla

“Lepaskan harta haram itu dari tanganmu dengan berbagai cara. Jangan disedekahkan sebagai amal, tapi letakkan di tempat yang bersifat umum seperti membangun fasilitas publik yang tidak memuliakan diri sendiri, seperti toilet umum, saluran air, atau sarana yang akan digunakan oleh masyarakat,” jelas Buya Yahya.

Ia juga menyarankan agar harta haram tidak digunakan untuk mempromosikan diri sendiri. 

img_title Squid Game, Drama Netflix yang Pecahkan Rekor Global Top 10

“Jangan menyebutkan bahwa Anda membangun fasilitas tersebut dengan harta haram. Biarkan tetap anonim agar tidak terkesan seolah-olah Anda menyumbangkan harta yang halal.”

Pendapat Lain Terkait Penggunaan Harta Haram

img_title Mengapa The World of the Married Begitu Fenomenal?

Selain pandangan di atas, Buya Yahya menerangkan ada juga ulama yang berpendapat bahwa harta haram dapat diberikan kepada mereka yang sangat membutuhkan, seperti korban bencana atau orang miskin. 

Meskipun demikian, tetap saja nama pemberi tidak boleh dikaitkan dengan harta tersebut. Intinya, yang penting adalah menghindari mengenggam harta haram dan menghindari menjadikannya sebagai milik pribadi atau keluarga.

Diterimakah Sedekah dengan Harta Haram?

Buya Yahya dengan tegas menyatakan bahwa harta haram tidak boleh digunakan untuk bersedekah karena sedekah hanya sah jika berasal dari sumber yang halal. 

Melepaskan harta haram merupakan bentuk tobat yang dianjurkan, baik dengan menyerahkannya kepada pihak yang berwenang atau menggunakannya untuk keperluan umum tanpa menyebutkan identitas diri. Dalam Islam, yang penting adalah niat dan usaha untuk membersihkan diri dari harta yang tidak halal, bukan hanya tindakan menyedekahkannya.*RCH