Haruskah mengulang salat jika bacaan al-qur'an dulu tidak fasih? ini penjelasan Buya Yahya.
- Ist
Mindset – Dalam menjalankan ibadah salat, bacaan surah Al-Fatihah adalah rukun yang wajib dilafalkan.
Namun, tidak semua orang yang belajar Al-Qur'an langsung fasih dalam membacanya.
Pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat adalah, apakah seseorang yang dahulu belum fasih dalam membaca Al-Qur'an perlu mengulang salatnya ketika kini bacaan mereka sudah fasih?
Artikel ini akan mengulas pandangan para ulama terkait persoalan ini dengan pendekatan yang berbeda, mengedepankan sisi kepraktisan dan rasa tenang dalam beribadah.
Haruskah Mengulang Salat Jika Bacaan Al-Qur'an Dulu Tidak Fasih?
Penjelasan Buya Yahya: Tidak Wajib Mengulang Salat
Buya Yahya, seorang ulama yang sering memberikan ceramah keagamaan, menekankan bahwa seseorang yang dulu tidak fasih dalam membaca Al-Qur'an. Namun saat itu sudah berusaha sesuai kemampuannya, tidak diwajibkan mengulang salatnya.
Bacaan Al-Fatihah yang diucapkan ketika itu tetap dianggap sah oleh Allah, selama dilakukan dengan niat dan kemampuan terbaik yang dimiliki saat itu.
Buya Yahya menegaskan bahwa "tidak perlu dipikirkan terlalu jauh" tentang salat yang dilakukan di masa lalu ketika seseorang masih dalam tahap belajar.
Tidak ada kewajiban untuk mengulangi salat tersebut kecuali jika orang tersebut dengan sengaja bermain-main atau menyalahkan bacaannya saat melaksanakan salat.
Misalnya, jika seseorang sengaja salah membaca atau melafalkan bacaan Al-Fatihah untuk tujuan yang tidak serius, barulah wajib untuk mengulang salat.
Konteks Belajar dan Niat yang Murni
Salah satu hal penting yang disampaikan ulama adalah niat murni dan usaha dalam belajar.
Selama seseorang membaca Al-Fatihah dengan niat tulus dan berusaha sebaik mungkin pada saat itu, salatnya tetap sah.
Sebab, Allah melihat upaya dan keterbatasan seseorang dalam menjalankan ibadah. Pandangan ini memberikan ketenangan bagi banyak orang yang khawatir tentang kualitas bacaan salat mereka di masa lalu.
Bacaan Al-Qur'an, termasuk Al-Fatihah dalam salat, memang memiliki standar tajwid yang ideal, namun ulama juga memaklumi bahwa tidak semua orang dapat mencapai kesempurnaan tersebut dengan cepat.
Oleh karena itu, syarat sahnya salat tidak semata-mata ditentukan oleh fasihnya bacaan, tetapi lebih kepada kesungguhan dalam menjalankannya.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada kewajiban untuk mengqada atau mengulang salat yang dilakukan di masa lalu hanya karena bacaan Al-Qur'an saat itu belum fasih.
Selama seseorang sudah berusaha sesuai kemampuannya, salatnya tetap sah di mata Allah. Oleh karena itu, umat Islam tidak perlu khawatir berlebihan mengenai hal ini, dan fokuslah untuk terus meningkatkan kualitas bacaan dan ibadah di masa depan.*RCH