Apa itu Desa? Simak Pengertiannya Menurut Undang-Undang dan Para Ahli
Senin, 3 April 2023 - 08:49 WIB
Sumber :
- Pixabay - SyauqiFillah
Sutardjo Kartohadikusumo dalam bukunya berjudul “Desa” (1953) memberikan pengertian bahwa desa merupakan suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
Desa memiliki ciri-ciri khas yang membedakannya dengan kota. Salah satunya adalah pola kehidupan yang lebih sederhana, karena masyarakat desa masih sangat tergantung pada alam sebagai sumber kehidupannya.
Selain itu, desa juga memiliki budaya dan tradisi yang unik, serta sistem sosial yang berbeda dengan kota.
Elemen Penting Desa
Secara umum, desa terdiri dari beberapa elemen penting, antara lain:
1. Penduduk
Halaman Selanjutnya
Desa adalah tempat tinggal bagi sekelompok masyarakat yang hidup bersama-sama.