Apa itu Desa? Simak Pengertiannya Menurut Undang-Undang dan Para Ahli

Apa itu Desa? ini pengertiannya menurut Undang-Undang dan para ahli
Sumber :
  • Pixabay - SyauqiFillah

Program Jaga Desa, Upaya Kolaborasi Pemkab Ciamis dan Kejari untuk Pengelolaan Desa Sadar Hukum

Sutardjo Kartohadikusumo dalam bukunya berjudul “Desa” (1953) memberikan pengertian bahwa desa merupakan suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.

Desa memiliki ciri-ciri khas yang membedakannya dengan kota. Salah satunya adalah pola kehidupan yang lebih sederhana, karena masyarakat desa masih sangat tergantung pada alam sebagai sumber kehidupannya.

Kisah Inspiratif Komunitas Lereng Medini Hidupkan Sastra dari Desa Boja

Selain itu, desa juga memiliki budaya dan tradisi yang unik, serta sistem sosial yang berbeda dengan kota.

Elemen Penting Desa

Secara umum, desa terdiri dari beberapa elemen penting, antara lain:

1. Penduduk

Halaman Selanjutnya
img_title
Zulrifan Noor, Penggagas Baitulmaal Wakaf Indonesia: Pemberdaya UMKM Lokal Lewat Zakat