Hukum Onani Saat Puasa Ramadhan, Pelakunya Harus Bayar Kafarat?
Sabtu, 25 Maret 2023 - 15:02 WIB
Sumber :
- Unsplash @deonblack
Maka ada opsi ketiga, yaitu memberi makan enam puluh orang miskin.
Lalu bagaimana jika orang onani saat puasa Ramadhan, Sobat Mindset? Apakah hukumnya sama dengan hukum orang bersetubuh saat puasa Ramadhan?
Hukum Onani Saat Puasa Ramadhan
Puasa secara bahasa adalah menahan diri. Akan tetapi yang dimaksud bukan sekadar menahan diri dari mengonsumsi makanan dan minuman, tetapi juga yang tak kalah pentingnya menahan diri dari godaan hawa nafsu.
Kemampuan menahan diri dari hawa nafsu akan menunjukkan orang melakukan puasa Ramadhan dengan ikhlas. Dengan demikian, dia pasti akan mendapatkan pahala yang dijanjikan.
Akan tetapi terkadang ada orang yang karena satu dan lain hal terpaksa melakukan onani di bulan Ramadhan pada siang hari saat berpuasa.
Halaman Selanjutnya
Hukum onani pada siang hari bulan Ramadhan jelas haram. Onani menyebabkan puasa Ramadhan batal dan dengan demikian pelakunya harus mengqada puasa pada hari lain.