Hukum Onani Saat Puasa Ramadhan, Pelakunya Harus Bayar Kafarat?
- Unsplash @deonblack
Mindset –Hukum bersetubuh saat puasa wajib di Bulan Ramadhan adalah haram dan menyebabkan puasa batal.
Artinya orang yang bersetubuh saat puasa di siang hari Ramadhan maka dia harus melakukan qada puasa atau mengganti berpuasa pada hari biasa.
Akan tetapi bukan hanya itu saja, Sobat Mindset. Orang yang bersetubuh saat puasa Ramadhan juga harus membayar kafarat.
Apa itu kafarat?
Kafarat memiliki 3 opsi. Pertama, memerdekakan budak. Opsi pertama ini tentu sukar dilaksanakan pada saat sekarang, karena perbudakan sudah tidak ada.
Maka ada opsi kedua, yaitu berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Opsi ini tentu bisa dilakukan jika orang yang bersetubuh di bulan Ramadhan saat berpuasa merupakan orang yang secara fisik kuat.
Akan tetapi bagaimana jika pelakunya orang yang karena satu dan lain hal tidak mampu melakukan puasa selama dua bulan berturut-turut?