Bolehkah Menuduh Orang Kirim Santet dan Jin? Bagaimana Hukum Guna-Guna?

Nursyah, Ibunda Indah Permatasari
Sumber :
  • viva.co.id

Mindset –Permusuhan Nursyah terhadap menantunya, Arie Kriting tidak kunjung surut. Sebagaimana pernah diberitakan Viva pada Senin (20/3), dia menuduh Arie Kriting mengiriminya santet dan jin.

Mengungkap Misteri Essence Stones, Kunci Kekuatan dan Kekayaan dalam Dunia Solo Leveling

Lebih baru lagi, diberitakan juga di Viva pada Senin (24/4), Nursyah menuduh Arie Kriting memberikan guna-guna serta melibatkan jin terkait pernikahannya dengan Indah Permatasari.  

Melontarkan tuduhan di muka publik terkait santet dan perkara-perkara sihir semacam itu tentu bukan tindakan bijak. Tetapi terlepas dari itu, bolehkah melakukan tindakan semacam itu menurut Islam?

Ajaib! Ternyata Begini Efeknya Kalau Kita Dikencingi Setan

Lebih jauh lagi, sebenarnya bagaimana hukum menggunakan guna-guna atau pelet dari sudut pandang Islam?

Pertama, problem terkait tuduhan terhadap seseorang mengirimkan santet, jin, ataupun guna-guna adalah problem soal bukti. Ulama fikih, Al-Mawardi, menyatakan bahwa tidak mungkin membuktikan dakwaan terhadap tukang sihir.

Jin Bisa Mati? Ataukah Jin Hidup Terus Sampai Hari Kiamat?

Artinya, tuduhan bahwa seseorang mengirimkan santet, jin, ataupun guna-guna merupakan tuduhan yang samar, tidak bisa dibuktikan. 

Lalu bagaimana dalam kasus tuduhan Nursyah?

Nursyah sempat mengklaim bahwa tuduhan dia bukan sekadar suuzan dan dia memiliki buktinya. 

Akan tetapi sebagaimana diberitakan oleh Viva pada Senin (20/3), Nursyah juga menyinggung perlindungan santet dari orang terdekat yang memiliki indera keenam bernama Muhammad Ali Bahri. 

Dengan kata lain, sosok Muhammad Ali Bahri ini bisa saja berposisi sebagai saksi untuk tuduhannya.

Akan tetapi ulama fikih Al-Mawardi juga menjelaskan bahwa bukan hanya dakwaan sihir tidak mungkin dibuktikan, keterangan saksi atas perbuatan sihir juga tidak bisa diterima. 

Dengan demikian, menjaga supaya kita tidak tergelincir pada fitnah akibat kebencian atau perasaan-perasaan subjektif lain, jelas kita harus menjaga diri dari melontarkan tuduhan-tuduhan yang tidak mungkin dibuktikan semacam itu. 

Selain itu, dalam banyak kasus, isu sihir juga rentan didorong oleh namimah atau keinginan mengadu domba. 

Hukum Pelet

Ilustrasi Pelet

Photo :
  • freepik.com
 

Pelet atau pengasihan, cara gaib untuk melengketkan orang, dalam literatur Islam disebut sebagai mahabbah. Lalu bagaimana hukum pelet ini dari sudut pandang Islam?

Mengutip Hasyiyah Asy-Syarqawi, kitab fikih karangan ulama legendaris yang termasuk salah satu rujukan dalam hukum Islam, mempelajari pelet untuk merukunkan suami istri itu diperbolehkan. 

Hal ini tampaknya didorong oleh spirit Islam yang memandang pernikahan sebagai sesuatu yang sakral. Dengan demikian, dalam konteks ini pelet merupakan bagian dari upaya untuk mencegah perceraian.