Cara Mengecek Pajak Kendaraan Online Lewat Aplikasi dan Web
- Pexels: Rendi iD/ VIVA Mindset
Entertainment, VIVA Mindset – Cara mengecek pajak kendaraan online dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), situs web resmi e-Samsat masing-masing provinsi, atau layanan pesan singkat (SMS). Pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan Nomor Polisi (Nopol), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Mengetahui besaran tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum jatuh tempo membantu pemilik kendaraan menyiapkan alokasi dana secara tepat. Pada masa lalu, rincian tagihan ini hanya bisa didapatkan dengan mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat) secara fisik. Saat ini, otoritas terkait telah mengintegrasikan data kendaraan ke dalam sistem digital yang dapat diakses publik secara mandiri. Layanan elektronik ini menampilkan informasi krusial mulai dari nominal pajak pokok, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), hingga rincian denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
Pilihan Cara Mengecek Pajak Kendaraan Online
Pemerintah menyediakan beberapa platform resmi untuk memfasilitasi pengecekan status pajak. Anda dapat memilih metode yang paling sesuai dengan ketersediaan perangkat dan koneksi internet yang dimiliki.
1. Menggunakan Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
SIGNAL adalah aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi pajak kendaraan secara nasional. Aplikasi ini mengintegrasikan data dari berbagai provinsi ke dalam satu pintu.
Berikut adalah langkah-langkah penggunaannya:
Unduh aplikasi SIGNAL melalui toko aplikasi resmi pada ponsel pintar Anda.
Lakukan registrasi akun baru dengan memasukkan data diri dasar, termasuk foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan verifikasi biometrik wajah.
Setelah akun aktif, buka menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".
Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat nomor, beserta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan Anda.
Sistem akan menampilkan identitas kendaraan. Lanjutkan ke menu pengecekan atau pendaftaran pengesahan STNK untuk melihat rincian total pajak yang harus dibayarkan.
2. Melalui Situs Web e-Samsat Daerah
Jika Anda tidak ingin mengunduh aplikasi tambahan, pengecekan dapat dilakukan secara langsung melalui portal e-Samsat. Perlu dicatat bahwa sistem web ini dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masing-masing provinsi, sehingga Anda harus mengakses situs yang sesuai dengan kode pelat nomor kendaraan.