Cara Mengecek Pajak Kendaraan Online Lewat Aplikasi dan Web

Ilustrasi Kendaraan Sepeda Motor/ Lalu Lintas/ Suasana di Jalan
Sumber :
  • Pexels: Rendi iD/ VIVA Mindset

Langkah umum pengecekan melalui situs web:

img_title Maskot ROSHI Meriahkan Airlangga Kahuripan Run Fest 5K 2026, Bawa Rumah Sakit Lebih Dekat dengan Masyarakat
  • Buka peramban web dan cari situs resmi Bapenda atau e-Samsat sesuai provinsi kendaraan terdaftar (contoh: Bapenda Jawa Barat, e-Samsat DKI Jakarta, atau Bapenda Jawa Timur).

  • Cari menu "Cak Pajak Kendaraan" atau "Info PKB" pada halaman utama.

  • Masukkan Nomor Polisi kendaraan pada kolom yang disediakan.

  • Beberapa situs akan meminta Anda memasukkan warna pelat nomor (hitam/putih/kuning) atau NIK pemilik kendaraan.

  • Ketik kode keamanan (captcha) jika diminta, lalu tekan tombol "Cari" atau "Submit" untuk memunculkan rincian tagihan.

3. Layanan Pengecekan Melalui SMS

img_title Cegah Stunting dari Masa Remaja, FK UNUD Bekali Calon Pengantin Desa Guwang soal Kesehatan Pranikah

Beberapa provinsi masih menyediakan layanan pengecekan menggunakan pesan singkat (SMS) yang berguna apabila Anda sedang tidak memiliki kuota internet aktif. Format SMS ini berbeda-beda untuk setiap wilayah.

Contoh format pengecekan SMS untuk beberapa wilayah:

img_title TOMORO COFFEE dan Muhammad Aga Bawa Kopi Yirgacheffe Ethiopia Lebih Dekat ke Konsumen Indonesia
  • Jawa Barat: Ketik format InfoKode PelatNomor PolisiKode Seri PelatWarna Motor. Contoh: Info D 1234 ABC Hitam. Kirim ke nomor 08112119211.

  • DKI Jakarta: Ketik format InfoRANMORNomor Polisi. Contoh: Info RANMOR B1234ABC. Kirim ke nomor 8893.

  • (Catatan: Nomor tujuan dan format SMS dapat mengalami perubahan kebijakan dari masing-masing Bapenda provinsi. Verifikasi format terbaru melalui akun media sosial resmi Bapenda daerah Anda jika format di atas tidak merespons).

Checklist Dokumen Persiapan Pengecekan

Sebelum menerapkan cara mengecek pajak kendaraan online, pastikan Anda telah menyiapkan data kendaraan agar proses pencarian data berjalan lancar:

  • [ ] Nomor Polisi (Nopol) atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang tercetak di pelat nomor.

  • [ ] Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan yang namanya tercantum pada STNK.

  • [ ] 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (biasanya diperlukan khusus untuk aplikasi SIGNAL atau saat akan melakukan pembayaran).

  • [ ] Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) fisik sebagai panduan verifikasi data jika diperlukan.

FAQ Seputar Pengecekan Pajak Kendaraan Online

Apakah pengecekan data di aplikasi SIGNAL berlaku untuk seluruh Indonesia? Aplikasi SIGNAL dirancang sebagai sistem nasional, dan sebagian besar provinsi di Indonesia sudah terintegrasi di dalamnya. Namun, pembaruan dan integrasi server daerah ke pusat dilakukan secara bertahap, sehingga mungkin ada beberapa wilayah kabupaten/kota yang datanya belum sepenuhnya tersinkronisasi dalam waktu seketika.

Halaman Selanjutnya
img_title