Sejarah Hari Batik Nasional yang Diperingati Setiap 2 Oktober, Sudah Tahu Belum Asal Mulanya?
- Pixabay
Jakarta, Mindset – Batik, salah satu kekayaan budaya Indonesia, memiliki nilai yang tak ternilai. Hal ini tercermin dalam peringatan Hari Batik Nasional yang diperingati setiap tahun pada tanggal 2 Oktober di Indonesia. Seperti halnya peringatan budaya lainnya, Hari Batik Nasional memiliki latar belakang sejarah yang menarik.
Hari Batik Nasional terkait erat dengan penetapan batik sebagai warisan budaya tak benda oleh United Nations of Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) pada tahun 2009.
Penetapan ini memiliki kisah dan perjalanan tersendiri yang layak untuk kita simak.
Sejarah Hari Batik Nasional yang Diperingati Setiap 2 Oktober
Pada tanggal 2 Oktober 2009, tercatat dalam sejarah bahwa UNESCO menggelar sidang ke-4 Komite Antar Pemerintah tentang Warisan Budaya Tak Benda di Abu Dhabi.
Acara tersebut bertujuan untuk memberikan pengakuan resmi terhadap batik, noken, wayang, keris, dan tari Saman sebagai Bagian dari Warisan Budaya Tak Benda Manusia atau yang dikenal sebagai "Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity".
Langkah bersejarah ini menjadi fondasi untuk penetapan Hari Batik Nasional pada tanggal 2 Oktober.
Momentous ini dipicu oleh Presiden Republik Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hal ini juga dilatarbelakangi oleh inisiatif Presiden Soeharto yang memperkenalkan batik ke panggung dunia internasional. Ketika menghadiri konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pendaftaran batik untuk memperoleh status "Intangible Cultural Heritage" atau ICH melalui UNESCO dilakukan pada tanggal 4 September 2008 di Jakarta.
Kemudian, pada tanggal 9 Januari 2009, pengajuan ini diterima secara resmi sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Bidang Lisan dan Non-Benda.
Batik Dikukuhkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Batik akhirnya dikukuhkan dalam sidang keempat Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Tak Benda.
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 yang dikeluarkan pada 17 November 2009 secara resmi menjadikan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional.
Seiring dengan keputusan tersebut, Kementerian Dalam Negeri juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik dalam rangka Hari Batik Nasional.
Inisiatif ini mengajak seluruh pegawai di pemerintahan, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten, untuk mengenakan batik pada Hari Batik Nasional.
Mendalami Nilai Hari Batik Nasional
Hari Batik Nasional bukan hanya sekadar peringatan, melainkan juga simbol kebersamaan dan persatuan bagi bangsa Indonesia. Batik memupuk semangat bahwa tidak ada lagi perbedaan strata sosial, dari yang kaya hingga yang miskin.
Lebih dari itu, peringatan hari Batik menjadi pengingat penting untuk memelihara identitas bangsa. Mengenakan batik bukanlah suatu kewajiban hanya pada Hari Batik Nasional, melainkan dapat dilakukan pada berbagai acara sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan budaya Indonesia yang berharga ini