Sejarah Hari Batik Nasional yang Diperingati Setiap 2 Oktober, Sudah Tahu Belum Asal Mulanya?
- Pixabay
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 yang dikeluarkan pada 17 November 2009 secara resmi menjadikan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional.
Seiring dengan keputusan tersebut, Kementerian Dalam Negeri juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik dalam rangka Hari Batik Nasional.
Inisiatif ini mengajak seluruh pegawai di pemerintahan, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten, untuk mengenakan batik pada Hari Batik Nasional.
Mendalami Nilai Hari Batik Nasional
Hari Batik Nasional bukan hanya sekadar peringatan, melainkan juga simbol kebersamaan dan persatuan bagi bangsa Indonesia. Batik memupuk semangat bahwa tidak ada lagi perbedaan strata sosial, dari yang kaya hingga yang miskin.
Lebih dari itu, peringatan hari Batik menjadi pengingat penting untuk memelihara identitas bangsa. Mengenakan batik bukanlah suatu kewajiban hanya pada Hari Batik Nasional, melainkan dapat dilakukan pada berbagai acara sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan budaya Indonesia yang berharga ini.