4 Cacat Hewan Ternak yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Kurban
- freepik.com
Mindset –Setiap Idul Adha, umat Islam sedunia menyembelih hewan kurban setelah melaksanakan salat idul adha.
Tradisi kurban tersebut memperingati peristiwa Nabi Ibrahim yang bernazar menyembelih putranya, Nabi Ismail.
Dalam peristiwa tersebut, Allah Swt. menebus Nabi Ismail dengan kibas gemuk dan berukuran besar dari surga.
Oleh sebab itu, hewan kurban juga disyaratkan merupakan hewan terbaik. Artinya, hewan tersebut berada dalam kondisi sehat dan gemuk.
Setiap hewan ternak pada dasarnya sah dijadikan hewan kurban, yaitu unta, sapi, domba, ataupun biri-biri.
Akan tetapi, ada 4 kondisi yang berdasarkan hadis nabi menyebabkan hewan ternak tidak sah dijadikan kurban.
Empat kondisi tersebut berkaitan dengan cacat yang dialami oleh hewan ternak terkait.
Tapi perlu dicatat juga bahwa ada cacat yang menyebabkan hewan ternak tidak sah dijadikan kurban, ada juga cacat yang menyebabkan hewan ternak sah dijadikan hewan kurban tetapi hukumnya menjadi makruh.
Adapun 4 cacat hewan kurban yang menyebabkan hewan tersebut tidak sah dijadikan hewan kurban adalah sebagai berikut:
Pertama, cacatnya jelas. Artinya, dengan pengamatan mata saja hewan terkait sudah kelihatan cacatnya.
Kedua, hewan yang sakit parah. Hewan yang dijadikan hewan kurban harus hewan pilihan yang berada dalam kondisi sehat karena daging kurban nanti akan dikonsumsi.
Ketiga, hewan pincang yang kelihatan jelas bengkoknya. Alasannya sederhana, hewan yang pincang akan tertinggal dari hewan sekelompoknya saat mencari makan.
Dengan demikian, hewan pincang cenderung memiliki tubuh yang kurus dan sedikit dagingnya.
Keempat, hewan patah tulang yang tidak memiliki sumsum. Kondisi ini juga berkaitan dengan kondisi tubuh yang kurus sehingga membuat sumsum hewan tersebut sedikit atau bahkan hilang.
Dengan kata lain, berdasarkan 4 cacat tersebut disimpulkan bahwa cacat yang membuat hewan ternak tidak sah dijadikan hewan kurban adalah cacat yang mengurangi daging hewan tersebut.
Demikian penjelasan tentang cacat hewan kurban yang membuat hewan tersebut tidak sah dijadikan hewan kurban berdasarkan hadis nabi.